Adapun beberapa jenis pelanggaran hak cipta antara lain:
- Membajak
- Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
- mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru
- dll
- dibuatnya undang oleh pemerintah tentang hak cipta
- dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI oleh pemerintah yang pada pokoknya bertugas merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI, menetapkan langkah-langkah nasional dalam menanggulangi pelanggaran HKI, serta melakukan koordinasi sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI.
- dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar